Kontak darurat · UU PDP · POJK 22/2023
Ditagih utang pinjol orang lain — surat keberatan untuk kontak darurat
Jawaban singkat. Surat ke penyelenggara pinjol sudah terbuka di bawah: Anda bukan peminjam, jadi minta penagihan dihentikan dan data Anda dibatasi serta dihapus. Penagihan kepada pihak selain peminjam: Dilarang: PUJK wajib memastikan penagihan tidak dilakukan kepada pihak selain Konsumen (POJK 22/2023 Pasal 62 ayat (2) huruf c).
- Penundaan dan pembatasan pemrosesan data Anda (3 x 24 jam): masukkan tanggal
- Akses ke data Anda dan rekam jejak pemrosesannya (3 x 24 jam): masukkan tanggal
Cocokkan dengan kasus Anda.
3 x 24 jam dihitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan (UU 27/2022 Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2)); di sini dibulatkan menjadi 3 hari kalender. Jika perusahaan mengaku punya persetujuan Anda, penarikan persetujuan juga berlaku 3 x 24 jam (Pasal 40 ayat (2)). Untuk penghapusan data, UU PDP tidak menetapkan jangka waktu.
Ketik langsung di dokumen, tanpa daftar. Draf tersimpan di browser ini; simpan ke akun Layers gratis agar tidak hilang, bisa dibuka di ponsel dan dibagikan.
Lida, asisten templat Layers
Tulis dengan tegas: saya bukan peminjam dan tidak pernah setuju dijadikan kontak darurat. Satu kalimat itu inti suratnya.
Simpan bukti tanggal surat diterima. Dari tanggal itu 3 x 24 jam dihitung.
Lida adalah tokoh ilustrasi, bukan pengacara.
Tenggat
Tenggat waktu dan dasar hukumnya
| Apa | Tenggat | Dasar hukum |
|---|---|---|
| Penagihan kepada pihak selain peminjam | Dilarang: PUJK wajib memastikan penagihan tidak dilakukan kepada pihak selain Konsumen | POJK 22/2023 Pasal 62 ayat (2) huruf c |
| Tanggung jawab atas pihak penagihan | PUJK bertanggung jawab atas dampak kerja sama dengan pihak lain yang menagih | POJK 22/2023 Pasal 61 ayat (5) |
| Dasar pemrosesan data | Perusahaan wajib punya dasar pemrosesan dan menunjukkan bukti persetujuan | UU 27/2022 Pasal 20 dan Pasal 24 |
| Penundaan dan pembatasan pemrosesan | Paling lambat 3 x 24 jam sejak permintaan diterima | UU 27/2022 Pasal 11 dan Pasal 41 ayat (1) |
| Akses ke data dan rekam jejak pemrosesan | Paling lambat 3 x 24 jam sejak permintaan diterima | UU 27/2022 Pasal 7 dan Pasal 32 |
| Penghentian setelah persetujuan ditarik | Paling lambat 3 x 24 jam sejak permintaan diterima | UU 27/2022 Pasal 9 dan Pasal 40 ayat (2) |
| Penghapusan data | Wajib atas permintaan Subjek Data atau jika data diperoleh secara melawan hukum; jangka waktu tidak ditetapkan dalam UU | UU 27/2022 Pasal 43 ayat (1) huruf c dan d, Pasal 45 |
| Menyampaikan informasi ke OJK | Konsumen dan/atau masyarakat dapat memberikan informasi kepada OJK | POJK 22/2023 Pasal 93 dan Pasal 94 |
Permintaan atas data pribadi disampaikan sebagai permohonan tercatat, secara elektronik atau nonelektronik (UU 27/2022 Pasal 14). Kirim lewat e-mail pengaduan resmi penyelenggara dan simpan bukti terkirim.
Langkah demi langkah
Yang perlu dilakukan, berurutan
1
Kumpulkan bukti
Tangkapan layar pesan, riwayat panggilan, nomor penagih, dan nama aplikasi yang disebut.
2
Cek penyelenggaranya
Cari nama perusahaan di balik aplikasi dan alamat e-mail pengaduan resminya.
3
Isi dan kirim surat
Tegaskan bahwa Anda bukan peminjam dan tidak pernah memberi persetujuan. Kirim lewat e-mail dan simpan buktinya.
4
Tunggu 3 x 24 jam
Catat tanggal surat diterima. Setelah 3 x 24 jam penagihan kepada Anda seharusnya berhenti.
5
Laporkan ke OJK
Jika penagihan berlanjut, sampaikan informasi dan bukti ke OJK melalui saluran resminya.
6
Ancaman atau penyebaran data
Jika ada ancaman atau data disebarkan, simpan bukti dan pertimbangkan laporan ke polisi.
Pertanyaan
Apakah saya wajib membayar utang teman yang menulis nomor saya?
Tidak, jika Anda bukan peminjam atau penjamin dalam perjanjian. POJK 22/2023 Pasal 62 ayat (2) huruf c mewajibkan PUJK memastikan penagihan tidak dilakukan kepada pihak selain Konsumen.
Bisakah saya meminta data saya dihapus?
Bisa. UU PDP Pasal 43 mewajibkan Pengendali Data menghapus data atas permintaan Subjek Data atau jika data diperoleh secara melawan hukum. UU tidak menetapkan jangka waktunya, tetapi penundaan dan pembatasan pemrosesan wajib dilakukan dalam 3 x 24 jam (Pasal 41).
Bagaimana jika pinjolnya ilegal?
Kewajiban dalam POJK 22/2023 berlaku bagi PUJK yang diawasi OJK. UU PDP tetap berlaku bagi setiap orang yang memproses data pribadi Anda. Simpan semua bukti; surat ini tetap berguna sebagai catatan bahwa Anda sudah keberatan.
Sumber resmi
Dokumen lain
Simpan semua dokumen di satu tempat
Surat, bukti dan tanda terima dalam satu folder yang bisa dibagikan ke keluarga atau pengacara. Templat dan editor gratis; Layers gratis untuk tim hingga 20 orang.
Ini adalah dokumen siap pakai dan perhitungan tenggat, bukan nasihat hukum.