UMKM · Tagihan penjualan
Contoh faktur penjualan — siap diisi, dikirim, dan dilacak
Jawaban singkat. Faktur sudah terbuka di bawah: isi kolom dalam kurung siku. Faktur Pajak bagi PKP: dibuat di aplikasi DJP: Coretax DJP, e-Faktur Client Desktop, atau e-Faktur Host-to-Host (DJP, Keterangan Tertulis KT-06/2025).
Masukkan tanggal — kami hitung tenggat waktunya
- Jatuh tempo pembayaran (contoh: 30 hari)masukkan tanggal
Layers tidak pernah meminta kode atau pembayaran lewat pesan.
Cocokkan dengan kasus Anda.
Jatuh tempo adalah kesepakatan Anda dengan pembeli, bukan aturan pajak. Ubah jumlah hari sesuai perjanjian.
Kami minta Anda mengonfirmasi alamat ini, lalu mengirim balasan penerima.
Ketik langsung di dokumen, tanpa daftar. Draf tersimpan di browser ini; simpan ke akun Layers gratis agar tidak hilang, bisa dibuka di ponsel dan dibagikan.
Kirim dan lacak
Kirim faktur lewat tautan dan lihat kapan dibuka: US$1
- Kirim faktur ini lewat tautan
- Tanggal dan jam pembeli membukanya
- PDF dengan catatan: dikirim, dibuka
- Pengingat jika belum dibayar
US$1
per faktur
Isi faktur gratisBayar per faktur: minggu ini. Hari ini: Layers Pro 7 hari US$1,45.
Lida, asisten templat Layers
Tulis jatuh tempo dengan tanggal, bukan 'segera'.
Kirim lewat tautan agar Anda tahu kapan pembeli membukanya.
Tenggat
Tenggat waktu dan dasar hukumnya
| Apa | Tenggat | Dasar hukum |
|---|---|---|
| Faktur Pajak bagi PKP | dibuat di aplikasi DJP: Coretax DJP, e-Faktur Client Desktop, atau e-Faktur Host-to-Host | DJP, Keterangan Tertulis KT-06/2025 |
Templat ini untuk tagihan penjualan. Faktur Pajak resmi tidak dibuat di Word.
Langkah demi langkah
Yang perlu dilakukan, berurutan
1
Isi data penjual dan pembeli
Nama, alamat, NPWP jika ada.
2
Tulis barang atau jasa
Jumlah, harga satuan, total.
3
Tentukan jatuh tempo
Sesuai kesepakatan.
4
Cantumkan rekening
Bank, nomor rekening, nama pemilik.
5
Kirim lewat tautan
Anda lihat kapan pembeli membukanya.
6
Simpan salinan
Untuk pembukuan.
Pertanyaan
Apa bedanya faktur penjualan dan faktur pajak?
Faktur penjualan adalah tagihan kepada pembeli. Faktur Pajak dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak di aplikasi DJP (Coretax DJP atau e-Faktur).
Apakah UMKM non-PKP boleh memakai faktur ini?
Ya, untuk menagih pembeli. Jangan menuliskan PPN jika Anda bukan PKP.
Bagaimana tahu pembeli sudah menerima faktur?
Kirim lewat tautan: tanggal dan jam pembukaan tercatat.
Sumber resmi
Dokumen lain
Simpan semua dokumen di satu tempat
Surat, bukti dan tanda terima dalam satu folder yang bisa dibagikan ke keluarga atau pengacara. Templat dan editor gratis; Layers gratis untuk tim hingga 20 orang.
Ini templat dokumen dan perhitungan tanggal, bukan konsultasi pajak.