Tidak ada yang tertinggal sebelum lapor.
Centang yang sudah siap dan lihat apa yang kurang.
Lapor SPT Tahunan — apa yang dilaporkan dan kapan
SPT Tahunan orang pribadi disampaikan paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, dan SPT Tahunan badan paling lama 4 bulan. Untuk tahun pajak 2026 yang mengikuti tahun kalender, batasnya 31 Maret 2027 dan 30 April 2027. SPT disampaikan secara elektronik lewat Coretax DJP; formulir kertas hanya untuk orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.
Diperbarui: · Pemeriksaan berikutnya 02.02.2027
Kami minta Anda mengonfirmasi alamat ini, lalu mengirim balasan penerima.
Ketik langsung di dokumen, tanpa daftar. Draf tersimpan di browser ini; simpan ke akun Layers gratis agar tidak hilang, bisa dibuka di ponsel dan dibagikan.
Masukkan tanggal — kami hitung tenggat waktunya
- Batas SPT orang pribadimasukkan tanggal
- Batas SPT badanmasukkan tanggal
Layers tidak pernah meminta kode atau pembayaran lewat pesan.
Cocokkan dengan kasus Anda.
Dihitung dari akhir tahun pajak. Untuk tahun kalender: 31 Maret dan 30 April.
Lida, asisten templat Layers
Cek Kode Otorisasi DJP jauh sebelum batas waktu.
Simpan BPE: itu bukti Anda sudah lapor.
Tenggat
Tenggat waktu dan dasar hukumnya
| Apa | Tenggat | Dasar hukum |
|---|---|---|
| Orang pribadi | Paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak | UU KUP Pasal 3 ayat (3) huruf b; PMK 81/2024 Pasal 169 ayat (1) |
| Badan | Paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak | UU KUP Pasal 3 ayat (3) huruf c; PMK 81/2024 Pasal 169 ayat (2) |
| Tahun pajak 2026 | 31 Maret 2027 (orang pribadi), 30 April 2027 (badan), jika tahun pajak mengikuti tahun kalender | pajak.go.id; PMK 81/2024 |
| Di mana | Coretax DJP (web). Saluran lain: M-Pajak dan Coretax Form untuk SPT nihil; formulir kertas hanya bagi orang pribadi tertentu | PMK 81/2024 Pasal 163 ayat (12), (17), Pasal 168; Coretaxpedia |
| Perpanjangan | Pemberitahuan perpanjangan disampaikan sebelum batas waktu berakhir, melalui Portal Wajib Pajak; jika tidak bisa secara elektronik, langsung ke KPP atau KP2KP, atau lewat pos/ekspedisi/kurir. Paling lama 2 bulan. Dilampiri penghitungan sementara pajak terutang dan bukti pelunasan kekurangan pajak, jika ada. Perpanjangan tidak menunda pembayaran | UU KUP Pasal 3 ayat (4)–(5); PMK 81/2024 Pasal 174–175; PER-11/PJ/2025 Pasal 97 |
| Denda | Rp100 ribu untuk SPT Tahunan orang pribadi, Rp1 juta untuk SPT Tahunan badan. Kurang bayar yang dilunasi setelah batas waktu juga dikenai bunga per bulan | UU KUP Pasal 7 ayat (1); Pasal 9 ayat (2b) |
| Penghapusan sanksi | Tidak otomatis. Berlaku untuk SPT Tahunan sampai tahun pajak 2025 dan SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar: 100% jika disampaikan 8 Oktober–31 Desember 2026, 50% jika 1 Januari–31 Maret 2027, 25% jika 1 April–30 Juni 2027. Permohonan paling lambat 1 Oktober 2028. Permohonan diajukan setelah STP terbit. Lihat halaman penghapusan sanksi | KEP-239/PJ/2026, Contoh 1 dan 2 |
| Siapa yang tidak wajib | Orang pribadi yang penghasilan netonya dalam setahun tidak melebihi PTKP dikecualikan dari SPT Tahunan. Wajib Pajak Nonaktif tidak wajib lapor SPT sejak tahun pajak penetapannya | PER-11/PJ/2025 Pasal 112 ayat (2) huruf a, ayat (3); Coretaxpedia |
| Tanggal lapor | Jika kurang bayar memakai kode billing, tanggal lapor adalah tanggal kode billing dibayar; jika memakai deposit, tanggal Bayar dan Lapor | Coretaxpedia, FAQ 17.09.2025 |
Pajak terutang dan aturan yang berlaku bisa berbeda untuk keadaan Anda. Tanyakan ke KPP atau Kring Pajak jika ragu.
Yang tidak benar
Perhatikan hal ini.
- “Perpanjangan lapor berarti bayar juga bisa ditunda”: Perpanjangan tidak menunda pembayaran.
- “Sanksi hilang otomatis”: Penghapusan sanksi tidak otomatis dan perlu permohonan.
Langkah demi langkah
Yang perlu dilakukan, berurutan
1
Pastikan bisa masuk Coretax
Dan punya Kode Otorisasi DJP.
2
Kumpulkan data
Bukti potong, data harta, utang, dan tanggungan.
3
Buat konsep SPT
Klik Posting, lalu periksa dan lengkapi data yang terisi otomatis.
4
Klik Bayar dan Lapor
Lalu tanda tangani. Jika kurang bayar, lunasi dengan kode billing atau saldo deposit.
5
Simpan BPE
Bukti Penerimaan Elektronik.
6
Terlambat?
Lihat halaman penghapusan sanksi.
Pertanyaan
Kapan batas lapor SPT Tahunan 2026?
31 Maret 2027 untuk orang pribadi dan 30 April 2027 untuk badan, jika tahun pajak mengikuti tahun kalender.
Berapa dendanya?
Rp100 ribu untuk orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan. Kurang bayar yang dilunasi setelah batas waktu juga dikenai bunga per bulan.
Apakah perpanjangan menunda pembayaran?
Tidak. Pemberitahuan perpanjangan dilampiri penghitungan sementara dan bukti pelunasan kekurangan pajak, jika ada.
Siapa yang tidak wajib lapor?
Orang pribadi yang penghasilan netonya setahun tidak melebihi PTKP. Wajib Pajak Nonaktif tidak wajib lapor sejak tahun pajak penetapannya.
Masih bisa pakai formulir kertas?
Hanya orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu. Badan menyampaikan secara elektronik.
Sumber resmi
Dokumen lain
Simpan semua dokumen di satu tempat
Surat, bukti dan tanda terima dalam satu folder yang bisa dibagikan ke keluarga atau pengacara. Templat dan editor gratis; Layers gratis untuk tim hingga 20 orang.
Halaman ini membantu Anda bersiap. Bukan nasihat pajak.