PHK · PP 35/2021
Surat penolakan PHK — dalam 7 hari kerja, lalu bipartit
Jawaban singkat. Surat penolakan sudah terbuka di bawah dan tinggal diisi. Surat pemberitahuan PHK dari perusahaan: Paling lama 14 hari kerja sebelum PHK (masa percobaan: 7 hari kerja) (PP 35/2021 Pasal 37 ayat (3) dan (4)).
- Batas akhir surat penolakan (7 hari kerja): masukkan tanggal
- PHK paling cepat berlaku, di luar masa percobaan (14 hari kerja): masukkan tanggal
Hari kerja: Senin–Jumat; hari libur nasional belum dikurangi. Cocokkan dengan kasus Anda.
Dihitung dalam hari kerja Senin–Jumat sejak hari berikutnya setelah surat diterima; libur nasional dan cuti bersama belum dikurangi. Jika perusahaan Anda bekerja 6 hari seminggu atau ada hari libur, periksa ulang. Dasar: PP 35/2021 Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (3).
Ketik langsung di dokumen, tanpa daftar. Draf tersimpan di browser ini; simpan ke akun Layers gratis agar tidak hilang, bisa dibuka di ponsel dan dibagikan.
Lida, asisten templat Layers
Hitung dulu batas 7 hari kerjanya. Setelah itu tulis alasan penolakan, cukup tiga atau empat poin yang bisa dibuktikan.
Minta tanda tangan penerima di bagian tanda terima. Tanpa bukti itu, sulit menunjukkan bahwa Anda menolak tepat waktu.
Lida adalah tokoh ilustrasi, bukan pengacara.
Tenggat
Tenggat waktu dan dasar hukumnya
| Apa | Tenggat | Dasar hukum |
|---|---|---|
| Surat pemberitahuan PHK dari perusahaan | Paling lama 14 hari kerja sebelum PHK (masa percobaan: 7 hari kerja) | PP 35/2021 Pasal 37 ayat (3) dan (4) |
| Surat penolakan PHK disertai alasan | Paling lama 7 hari kerja setelah surat pemberitahuan diterima | PP 35/2021 Pasal 39 ayat (1) |
| Perundingan bipartit | Paling lama 30 hari kerja sejak perundingan dimulai | UU 2/2004 Pasal 3 ayat (2) |
| Risalah setiap perundingan | Ditandatangani para pihak | UU 2/2004 Pasal 6 |
| Pencatatan perselisihan ke instansi ketenagakerjaan (Disnaker) | Setelah bipartit gagal, dengan bukti perundingan | UU 2/2004 Pasal 4 ayat (1) |
| Mediator mulai bekerja / menyelesaikan tugas | 7 hari kerja / 30 hari kerja sejak pelimpahan | UU 2/2004 Pasal 10 dan Pasal 15 |
Bipartit dianggap gagal jika dalam 30 hari kerja salah satu pihak menolak berunding atau tidak tercapai kesepakatan (UU 2/2004 Pasal 3 ayat (3)).
Langkah demi langkah
Yang perlu dilakukan, berurutan
1
Catat tanggal surat PHK diterima
Hari itu jadi titik awal hitungan 7 hari kerja. Simpan surat aslinya.
2
Tulis alasan penolakan
Singkat dan berdasarkan fakta: alasan PHK, surat peringatan, perhitungan hak.
3
Serahkan dan minta tanda terima
Gunakan bagian tanda terima di bawah surat, atau kirim lewat e-mail resmi dan simpan buktinya.
4
Ikuti perundingan bipartit
Minta risalah untuk setiap pertemuan dan simpan salinannya.
5
Jika gagal, catatkan ke Disnaker
Bawa risalah bipartit sebagai bukti bahwa perundingan sudah dilakukan.
6
Mediasi
Disnaker menawarkan konsiliasi atau arbitrase; jika tidak dipilih dalam 7 hari kerja, perkara dilimpahkan ke mediator.
Pertanyaan
Bagaimana jika saya tidak menolak dalam 7 hari kerja?
Aturan mewajibkan penolakan dibuat paling lama 7 hari kerja. Jika pekerja tidak menolak, perusahaan wajib melaporkan PHK ke instansi ketenagakerjaan (PP 35/2021 Pasal 38). Jangan menunggu hari terakhir.
Apa saja yang harus ada di risalah bipartit?
Paling sedikit: nama lengkap dan alamat para pihak, tanggal dan tempat perundingan, pokok masalah, pendapat para pihak, hasil perundingan, serta tanggal dan tanda tangan para pihak (UU 2/2004 Pasal 6 ayat (2)).
Berapa lama bipartit boleh berlangsung?
Paling lama 30 hari kerja sejak perundingan dimulai. Setelah itu, jika tidak ada kesepakatan, salah satu pihak dapat mencatatkan perselisihan ke Disnaker.
Sumber resmi
Dokumen lain
Simpan semua dokumen di satu tempat
Surat, bukti dan tanda terima dalam satu folder yang bisa dibagikan ke keluarga atau pengacara. Templat dan editor gratis; Layers gratis untuk tim hingga 20 orang.
Ini adalah dokumen siap pakai dan perhitungan tenggat, bukan nasihat hukum.