Layers

JKP · JHT · PP 6/2025

Klaim JKP setelah PHK — batasnya 6 bulan, bukan 3

Jawaban singkat. Surat ke perusahaan sudah terbuka di bawah: isi kolomnya untuk meminta dokumen yang dibutuhkan BPJS Ketenagakerjaan. Batas mengajukan klaim manfaat JKP: 6 bulan sejak terjadi PHK; setelah itu hak hilang (PP 37/2021 Pasal 40 huruf a, diubah PP 6/2025).

  • Batas perusahaan melaporkan PHK Anda ke BPJS Ketenagakerjaan (7 hari kerja): masukkan tanggal
  • JHT bisa diajukan setelah masa tunggu 1 bulan: masukkan tanggal
  • Batas akhir permohonan klaim manfaat JKP (6 bulan): masukkan tanggal

Hari kerja: Senin–Jumat; hari libur nasional belum dikurangi. Cocokkan dengan kasus Anda.

Batas 6 bulan dihitung sejak terjadi PHK (PP 37/2021 Pasal 40 huruf a sebagaimana diubah PP 6/2025). Jika bukti PHK Anda berupa akta pendaftaran perjanjian bersama atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial, manfaat JKP diajukan terhitung sejak tanggal akta atau putusan itu dikeluarkan (Permenaker 15/2021 Pasal 9A sebagaimana diubah Permenaker 2/2025): masukkan tanggal tersebut. Hari kerja dihitung Senin–Jumat, libur nasional belum dikurangi. JHT: masa tunggu 1 bulan sejak tanggal PHK (Permenaker 4/2022 Pasal 10).

Klaim JKP setelah PHK: first page

Ketik langsung di dokumen, tanpa daftar. Draf tersimpan di browser ini; simpan ke akun Layers gratis agar tidak hilang, bisa dibuka di ponsel dan dibagikan.

Kirim ke chat: WhatsAppTelegramViberMessenger
Pasang di situs Anda

Tempel kode ini di situs Anda (kantor hukum, sekolah, blog) — pembaca mengisi templat langsung di halaman Anda, gratis.

Lida, asisten templat Layers

Lida, asisten templat Layers

Masukkan tanggal PHK, saya tunjukkan batas 6 bulan untuk JKP. Ajukan jauh sebelum itu, karena data yang kurang harus diperbaiki sebelum batas akhir.

Dokumen yang paling sering kurang adalah tanda terima laporan PHK dari Disnaker. Minta itu ke HRD lebih dulu.

Lida adalah tokoh ilustrasi, bukan pengacara.

Tenggat

Tenggat waktu dan dasar hukumnya

ApaTenggatDasar hukum
Batas mengajukan klaim manfaat JKP6 bulan sejak terjadi PHK; setelah itu hak hilangPP 37/2021 Pasal 40 huruf a, diubah PP 6/2025
Syarat masa iurPaling sedikit 12 bulan iuran dalam 24 bulan kalender sebelum PHKPP 37/2021 Pasal 19 ayat (3), diubah PP 6/2025
Tidak dapat JKPMengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia; PKWT hanya jika PHK sebelum kontrak berakhirPP 37/2021 Pasal 20 ayat (1) dan (2)
Bukti PHKBukti diterimanya PHK + tanda terima laporan PHK dari Disnaker/Kemnaker; atau perjanjian bersama + akta PHI / tanda terima laporan; atau putusan PHI berkekuatan hukum tetapPP 37/2021 Pasal 20 ayat (3), diubah PP 6/2025
Perusahaan melapor PHK ke BPJS KetenagakerjaanPaling lama 7 hari kerja sejak PHK; peserta boleh melapor sendiri sampai batas akhir klaimPermenaker 15/2021 Pasal 9 ayat (1) dan (5), diubah Permenaker 2/2025
Verifikasi dan pembayaranVerifikasi paling lama 3 hari kerja; uang tunai dibayar paling lama 3 hari kerja setelah pengajuan lengkap dan benarPermenaker 15/2021 Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (6), diubah Permenaker 2/2025
Besar manfaat uang tunai60% upah terakhir yang dilaporkan, paling lama 6 bulan; batas atas upah Rp5.000.000PP 37/2021 Pasal 21, diubah PP 6/2025
Perusahaan menunggak iuranLebih dari 3 bulan berturut-turut: perusahaan wajib membayar dulu manfaat uang tunai; perusahaan pailit/tutup dengan tunggakan paling lama 6 bulan: BPJS tetap membayarPP 37/2021 Pasal 39 ayat (3) dan Pasal 39A
JHT karena PHKDibayar tunai sekaligus setelah masa tunggu 1 bulan sejak tanggal PHKPermenaker 4/2022 Pasal 10 dan 11

Dengan batas atas upah Rp5.000.000, manfaat uang tunai JKP paling banyak Rp3.000.000 per bulan. Manfaat bulan kedua sampai keenam dibayar jika Anda masih mencari kerja: paling sedikit 5 lamaran atau 1 panggilan tes/wawancara dalam sebulan (Permenaker 15/2021 Pasal 13 ayat (3) dan (4)).

Langkah demi langkah

Yang perlu dilakukan, berurutan

  1. 1

    Catat tanggal PHK

    Tanggal ini titik awal 6 bulan untuk JKP dan 1 bulan masa tunggu JHT.

  2. 2

    Kirim surat ke HRD

    Minta tanda terima laporan PHK dari Disnaker, pelaporan ke BPJS, dan paklaring. Simpan bukti penyerahan.

  3. 3

    Siapkan akun Sistem Informasi Ketenagakerjaan

    Pengajuan JKP dilakukan lewat Sistem Informasi Ketenagakerjaan, dengan surat pernyataan bersedia bekerja kembali dan rekening bank atas nama Anda.

  4. 4

    Ajukan klaim JKP

    Jangan menunggu bulan terakhir: verifikasi bisa meminta perbaikan data, dan perbaikan harus selesai sebelum batas akhir.

  5. 5

    Ajukan JHT setelah 1 bulan

    Siapkan kartu peserta, KTP, dan salah satu bukti PHK yang diterima BPJS.

  6. 6

    Jika perusahaan diam

    Laporkan PHK Anda sendiri ke BPJS lewat Sistem Informasi Ketenagakerjaan dan minta bantuan Disnaker setempat.

Pertanyaan

Batas klaim JKP 3 bulan atau 6 bulan?

Sejak PP 6/2025 (berlaku 7 Februari 2025), hak atas manfaat JKP hilang jika klaim tidak diajukan selama 6 bulan sejak PHK. Banyak artikel lama masih menulis 3 bulan.

Saya resign. Apakah dapat JKP?

Tidak. PHK karena mengundurkan diri dikecualikan dari manfaat JKP (PP 37/2021 Pasal 20 ayat (1)). JHT tetap bisa diajukan setelah masa tunggu 1 bulan sejak keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja terbit.

Perusahaan menunggak iuran. Apakah JKP hilang?

Tidak otomatis. Jika tunggakan lebih dari 3 bulan berturut-turut, perusahaan wajib membayar dulu manfaat uang tunai kepada Anda (PP 37/2021 Pasal 39 ayat (3)). Jika perusahaan pailit atau tutup dan menunggak paling lama 6 bulan, BPJS tetap membayar (Pasal 39A).

Sumber resmi

Dokumen lain

Simpan semua dokumen di satu tempat

Surat, bukti dan tanda terima dalam satu folder yang bisa dibagikan ke keluarga atau pengacara. Templat dan editor gratis; Layers gratis untuk tim hingga 20 orang.

Ini adalah dokumen siap pakai dan perhitungan tenggat, bukan nasihat hukum.