JKP · JHT · PP 6/2025
Klaim JKP setelah PHK — batasnya 6 bulan, bukan 3
Jawaban singkat. Surat ke perusahaan sudah terbuka di bawah: isi kolomnya untuk meminta dokumen yang dibutuhkan BPJS Ketenagakerjaan. Batas mengajukan klaim manfaat JKP: 6 bulan sejak terjadi PHK; setelah itu hak hilang (PP 37/2021 Pasal 40 huruf a, diubah PP 6/2025).
- Batas perusahaan melaporkan PHK Anda ke BPJS Ketenagakerjaan (7 hari kerja): masukkan tanggal
- JHT bisa diajukan setelah masa tunggu 1 bulan: masukkan tanggal
- Batas akhir permohonan klaim manfaat JKP (6 bulan): masukkan tanggal
Hari kerja: Senin–Jumat; hari libur nasional belum dikurangi. Cocokkan dengan kasus Anda.
Batas 6 bulan dihitung sejak terjadi PHK (PP 37/2021 Pasal 40 huruf a sebagaimana diubah PP 6/2025). Jika bukti PHK Anda berupa akta pendaftaran perjanjian bersama atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial, manfaat JKP diajukan terhitung sejak tanggal akta atau putusan itu dikeluarkan (Permenaker 15/2021 Pasal 9A sebagaimana diubah Permenaker 2/2025): masukkan tanggal tersebut. Hari kerja dihitung Senin–Jumat, libur nasional belum dikurangi. JHT: masa tunggu 1 bulan sejak tanggal PHK (Permenaker 4/2022 Pasal 10).
Ketik langsung di dokumen, tanpa daftar. Draf tersimpan di browser ini; simpan ke akun Layers gratis agar tidak hilang, bisa dibuka di ponsel dan dibagikan.
Lida, asisten templat Layers
Masukkan tanggal PHK, saya tunjukkan batas 6 bulan untuk JKP. Ajukan jauh sebelum itu, karena data yang kurang harus diperbaiki sebelum batas akhir.
Dokumen yang paling sering kurang adalah tanda terima laporan PHK dari Disnaker. Minta itu ke HRD lebih dulu.
Lida adalah tokoh ilustrasi, bukan pengacara.
Tenggat
Tenggat waktu dan dasar hukumnya
| Apa | Tenggat | Dasar hukum |
|---|---|---|
| Batas mengajukan klaim manfaat JKP | 6 bulan sejak terjadi PHK; setelah itu hak hilang | PP 37/2021 Pasal 40 huruf a, diubah PP 6/2025 |
| Syarat masa iur | Paling sedikit 12 bulan iuran dalam 24 bulan kalender sebelum PHK | PP 37/2021 Pasal 19 ayat (3), diubah PP 6/2025 |
| Tidak dapat JKP | Mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia; PKWT hanya jika PHK sebelum kontrak berakhir | PP 37/2021 Pasal 20 ayat (1) dan (2) |
| Bukti PHK | Bukti diterimanya PHK + tanda terima laporan PHK dari Disnaker/Kemnaker; atau perjanjian bersama + akta PHI / tanda terima laporan; atau putusan PHI berkekuatan hukum tetap | PP 37/2021 Pasal 20 ayat (3), diubah PP 6/2025 |
| Perusahaan melapor PHK ke BPJS Ketenagakerjaan | Paling lama 7 hari kerja sejak PHK; peserta boleh melapor sendiri sampai batas akhir klaim | Permenaker 15/2021 Pasal 9 ayat (1) dan (5), diubah Permenaker 2/2025 |
| Verifikasi dan pembayaran | Verifikasi paling lama 3 hari kerja; uang tunai dibayar paling lama 3 hari kerja setelah pengajuan lengkap dan benar | Permenaker 15/2021 Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (6), diubah Permenaker 2/2025 |
| Besar manfaat uang tunai | 60% upah terakhir yang dilaporkan, paling lama 6 bulan; batas atas upah Rp5.000.000 | PP 37/2021 Pasal 21, diubah PP 6/2025 |
| Perusahaan menunggak iuran | Lebih dari 3 bulan berturut-turut: perusahaan wajib membayar dulu manfaat uang tunai; perusahaan pailit/tutup dengan tunggakan paling lama 6 bulan: BPJS tetap membayar | PP 37/2021 Pasal 39 ayat (3) dan Pasal 39A |
| JHT karena PHK | Dibayar tunai sekaligus setelah masa tunggu 1 bulan sejak tanggal PHK | Permenaker 4/2022 Pasal 10 dan 11 |
Dengan batas atas upah Rp5.000.000, manfaat uang tunai JKP paling banyak Rp3.000.000 per bulan. Manfaat bulan kedua sampai keenam dibayar jika Anda masih mencari kerja: paling sedikit 5 lamaran atau 1 panggilan tes/wawancara dalam sebulan (Permenaker 15/2021 Pasal 13 ayat (3) dan (4)).
Langkah demi langkah
Yang perlu dilakukan, berurutan
1
Catat tanggal PHK
Tanggal ini titik awal 6 bulan untuk JKP dan 1 bulan masa tunggu JHT.
2
Kirim surat ke HRD
Minta tanda terima laporan PHK dari Disnaker, pelaporan ke BPJS, dan paklaring. Simpan bukti penyerahan.
3
Siapkan akun Sistem Informasi Ketenagakerjaan
Pengajuan JKP dilakukan lewat Sistem Informasi Ketenagakerjaan, dengan surat pernyataan bersedia bekerja kembali dan rekening bank atas nama Anda.
4
Ajukan klaim JKP
Jangan menunggu bulan terakhir: verifikasi bisa meminta perbaikan data, dan perbaikan harus selesai sebelum batas akhir.
5
Ajukan JHT setelah 1 bulan
Siapkan kartu peserta, KTP, dan salah satu bukti PHK yang diterima BPJS.
6
Jika perusahaan diam
Laporkan PHK Anda sendiri ke BPJS lewat Sistem Informasi Ketenagakerjaan dan minta bantuan Disnaker setempat.
Pertanyaan
Batas klaim JKP 3 bulan atau 6 bulan?
Sejak PP 6/2025 (berlaku 7 Februari 2025), hak atas manfaat JKP hilang jika klaim tidak diajukan selama 6 bulan sejak PHK. Banyak artikel lama masih menulis 3 bulan.
Saya resign. Apakah dapat JKP?
Tidak. PHK karena mengundurkan diri dikecualikan dari manfaat JKP (PP 37/2021 Pasal 20 ayat (1)). JHT tetap bisa diajukan setelah masa tunggu 1 bulan sejak keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja terbit.
Perusahaan menunggak iuran. Apakah JKP hilang?
Tidak otomatis. Jika tunggakan lebih dari 3 bulan berturut-turut, perusahaan wajib membayar dulu manfaat uang tunai kepada Anda (PP 37/2021 Pasal 39 ayat (3)). Jika perusahaan pailit atau tutup dan menunggak paling lama 6 bulan, BPJS tetap membayar (Pasal 39A).
Sumber resmi
- PP 6/2025 tentang Perubahan atas PP 37/2021 (JKP), Pasal I angka 3, 4, 5, 8, 9, 10 (JDIH Kemnaker)
- Permenaker 2/2025 tentang Perubahan atas Permenaker 15/2021 (tata cara JKP), Pasal 9, 9A, 11, 13, 31 (JDIH Kemnaker)
- Permenaker 15/2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP, Pasal 10 dan 12 (JDIH Kemnaker)
- Permenaker 4/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, Pasal 8–11 (JDIH Kemnaker)
- PP 35/2021, Pasal 37 dan 38 (JDIH Kemnaker)
Dokumen lain
Simpan semua dokumen di satu tempat
Surat, bukti dan tanda terima dalam satu folder yang bisa dibagikan ke keluarga atau pengacara. Templat dan editor gratis; Layers gratis untuk tim hingga 20 orang.
Ini adalah dokumen siap pakai dan perhitungan tenggat, bukan nasihat hukum.