Layers

SE Menaker M/5/HK.04.00/V/2025 · Larangan penahanan ijazah

Ijazah ditahan perusahaan? — surat permintaan pengembalian sudah siap

Jawaban singkat. Surat permohonan pengembalian ijazah asli dan dokumen pribadi sudah terbuka di bawah, beserta berita acara serah terima. Larangan menahan ijazah: Pemberi kerja dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan untuk bekerja, dan dilarang menghalangi pekerja mencari pekerjaan yang lebih layak (SE Menaker No. M/5/HK.04.00/V/2025 (20 Mei 2025), status berlaku — JDIH Kemnaker).

  • Tenggat yang Anda tetapkan dalam surat (7 hari kerja) — ini bukan batas dari undang-undang: masukkan tanggal
  • Perundingan bipartit paling lama 30 hari kerja — masukkan tanggal perundingan pertama untuk melihat tanggal sebenarnya: masukkan tanggal

Hari kerja: Senin–Jumat; hari libur nasional belum dikurangi. Cocokkan dengan kasus Anda.

Bipartit: paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan; jika gagal atau ditolak, perselisihan dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan setempat dengan bukti perundingan (UU 2/2004 Pasal 3 ayat (2)–(3) dan Pasal 4 ayat (1)). Hari kerja dihitung Senin–Jumat; libur nasional belum dikurangi.

Ijazah ditahan perusahaan?: first page

Ketik langsung di dokumen, tanpa daftar. Draf tersimpan di browser ini; simpan ke akun Layers gratis agar tidak hilang, bisa dibuka di ponsel dan dibagikan.

Kirim ke chat: WhatsAppTelegramViberMessenger
Pasang di situs Anda

Tempel kode ini di situs Anda (kantor hukum, sekolah, blog) — pembaca mengisi templat langsung di halaman Anda, gratis.

Lida, asisten templat Layers

Lida, asisten templat Layers

Sebutkan tanggal surat diterima perusahaan, saya tunjukkan kapan tenggat Anda habis dan kapan bipartit paling lambat selesai.

Tulis nomor ijazah dan siapa yang menerimanya, walaupun Anda tidak punya tanda terima. Itu jadi bukti pertama.

Lida adalah tokoh ilustrasi, bukan pengacara.

Tenggat

Tenggat waktu dan dasar hukumnya

ApaTenggatDasar hukum
Larangan menahan ijazahPemberi kerja dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan untuk bekerja, dan dilarang menghalangi pekerja mencari pekerjaan yang lebih layakSE Menaker No. M/5/HK.04.00/V/2025 (20 Mei 2025), status berlaku — JDIH Kemnaker
PengecualianHanya ijazah/sertifikat kompetensi dari pendidikan atau pelatihan yang dibiayai pemberi kerja; pemberi kerja wajib menjamin keamanannya dan mengganti rugi bila rusak atau hilangSE Menaker No. M/5/HK.04.00/V/2025
Perundingan bipartitWajib dicoba lebih dulu, paling lama 30 hari kerja sejak dimulaiUU 2/2004 Pasal 3 ayat (1)–(2)
Jika bipartit gagalDicatatkan ke instansi ketenagakerjaan kabupaten/kota dengan bukti perundingan; tanpa bukti, berkas dikembalikan untuk dilengkapi dalam 7 hari kerjaUU 2/2004 Pasal 4 ayat (1)–(2)
MediasiMediator mulai paling lambat 7 hari kerja dan menyelesaikan dalam 30 hari kerja sejak menerima pelimpahanUU 2/2004 Pasal 10 dan 15

DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, yang menurut pemberitaan juga melarang penahanan ijazah. Nomor undang-undang dan teksnya belum kami lihat, jadi belum dicantumkan di sini.

Langkah demi langkah

Yang perlu dilakukan, berurutan

  1. 1

    Kumpulkan bukti

    Tanda terima penyerahan ijazah, perjanjian kerja, chat dengan HRD. Jika tidak ada tanda terima, tulis tanggal dan nama penerima.

  2. 2

    Isi surat

    Nama, jabatan, dokumen yang ditahan dan nomornya. Pilih status: masih bekerja, resign, kontrak habis, atau PHK.

  3. 3

    Serahkan dengan tanda terima

    Minta HRD menandatangani bagian tanda terima di bawah surat, atau kirim lewat pos tercatat / email.

  4. 4

    Tunggu tenggat surat

    Jika perusahaan meminta biaya atau menolak, minta alasannya secara tertulis.

  5. 5

    Ajak bipartit

    Undang perusahaan berunding dan catat hasilnya dalam risalah. Paling lama 30 hari kerja.

  6. 6

    Catatkan ke Disnaker

    Bawa surat ini, tanda terima, dan risalah bipartit ke dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Pertanyaan

Kontrak saya menyebut ijazah ditahan sampai kontrak selesai. Apakah itu sah?

SE Menaker 2025 menyatakan pemberi kerja dilarang menahan ijazah sebagai jaminan bekerja, dengan pengecualian sempit untuk ijazah dari pelatihan yang dibiayai perusahaan. Kirim suratnya dan minta perusahaan menjawab secara tertulis.

Perusahaan minta saya bayar denda dulu untuk ambil ijazah.

Surat ini meminta pengembalian tanpa biaya dan alasan tertulis jika ada tuntutan uang. Tuntutan ganti rugi dari perusahaan, kalau ada, adalah soal terpisah dari dokumen pribadi Anda.

Ke mana melapor kalau perusahaan tetap menolak?

Untuk perusahaan swasta, jalur yang diatur UU 2/2004 adalah perundingan bipartit, lalu pencatatan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota dengan bukti perundingan. Bawa surat ini dan tanda terimanya.

Sumber resmi

Dokumen lain

Simpan semua dokumen di satu tempat

Surat, bukti dan tanda terima dalam satu folder yang bisa dibagikan ke keluarga atau pengacara. Templat dan editor gratis; Layers gratis untuk tim hingga 20 orang.

Ini dokumen siap pakai dan perhitungan tenggat, bukan nasihat hukum.